JAKARTA, iNewsDepok.id - Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan diperkuat dan di maksimalkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggotanya untuk tak lagi melakukan tilang manual.
Polisi dengan ETLE mobile hend held dapat melakukan tindak tilang kepada pengendara dengan cara merekam pelanggaran. Selebihnya polisi hanya dianjurkan memberikan imbauan dan nasihat kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memaksimalkan tilang elektronik dengan cara menyiapkan ETLE Mobile pada mobil petugas. Kamera terpasang pada bagian atap mobil patroli yang akan berkeliling di area yang tidak terjangkau kamera ETLE statis.
“Jadi kami menyikapi arahan dari bapak Kapolri untuk memaksimalkan tilang elektronik. Untuk lokasi Jakarta ada 57 titi belum ter-cover ETLE statis, maka ETLE Mobile diperlukan untuk menjangkau seluruh area di Jakarta,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam unggahan video di Instgram TMC Polda Metro Jaya.
Saat ini Korlantas baru memiliki satu unit ETLE Mobile, namun pada 6 Desember mendatang akan ditambahkan 10 unit, dan 30 unit mobil tilang elektronik pada 1 Januari 2023.
Editor : M Mahfud