get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi! Harga BBM di SPBU Naik, Berlaku Per November 2024

Harga BBM Naik, Tarif Angkot Kota Bogor Naik 42 Persen

Senin, 05 September 2022 | 07:48 WIB
header img
Harga BBM naik, tarif angkot kota Bogor naik jadi Rp 5.000. Foto : Dhodi/iNewsDepok

BOGOR, iNewsDepok.id – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), membuat tarif angkutan kota (angkot) Kota Bogor dilakukan penyesuaian tarif.

Tarif penumpang umum jauh dekat yang awalnya Rp 3.500, naik menjadi Rp 5.000, sementara untuk pelajar dikenakan tarif Rp 4.000.

"Sudah, tarif angkot naik sekitar 42 persen. Dari semula Rp 3.500 menjadi Rp 5.000, untuk pelajar jadi Rp 4.000," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo, pada Minggu (4/9/2022).

Penyesuaian tarif angkot Kota Bogor diberlakukan secara resmi setelah kenaikan harga BBM diumumkan pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30WIB.

"Jadi setelah harga BBM diumumkan naik, kami langsung ajukan penyesuaian tarif ke Pak Wali Kota," kata Eko.

Eko menjelaskan Peraturan Wali Kota terkait penyesuaian tarif angkot sampai saat ini masih dalam proses, namun kenaikan tarif angkot sudah bisa diterapkan. Hal ini untuk menghindari terjadinya gejolak di lapangan.

Eko mengimbau jika masyarakat menemukan sopir angkot yang menaikan tarif melebihi tarif yang telah ditentukan, harap melaporkannya ke Dishub Kota Bogor.

Masyarakat bisa melaporkan lewat media sosial Instagram Dishub Kota Bogor, atau langsung ke kantor. Selain itu pihak Dishub Kota Bogor juga akan memasang stiker tarif resmi di setiap angkot.

"Laporkan saja lewat Instagram kami atau langsung ke kantor kami. Nanti kami juga akan meminta setiap pemilik memasang stiker tarif di setiap angkot," ujar Eko.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut