Nama Penduduk Minimal Dua Kata, Ini Penjelasan Kepala Disdukcapil Depok

M Mahfud
Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti menjelaskan aturan kependudukan yang baru, nama minimal dua kata (Foto : Ist)

DEPOK, DepokiNewsAturan kependudukan terbaru, mengatur soal nama warga, antara lain nama minimal terdiri dari dua kata dan jumlah huruf maksimal 60 huruf. Aturan kependudukan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama dalam Kependudukan.

Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti memberikan penjelasan.

"Jumlah kata minimal dua kata dan jumlah huruf maksimal 60," jelas Nuraeni Widayatti, Senin (24/5/2022).

Dengan aturan tersebut, petugas pencatatan kependudukan sipil tidak akan mencatat atau menerbitkan dokumen kependudukan warga yang tidak mematuhi aturan ini.

Permendagri juga mengatur agar penamaan dalam dokumen kependudukan mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tak multitafsir.

“Kami akan segera melakukan pembinaan dan edukasi terhadap seluruh warga Depok tentang pemberian nama dalam sebuah dokumen. Seperti memberikan saran, edukasi dan informasi," jelasnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network