DEPOK, DepokiNews – Aturan kependudukan terbaru, mengatur soal nama warga, antara lain nama minimal terdiri dari dua kata dan jumlah huruf maksimal 60 huruf. Aturan kependudukan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama dalam Kependudukan.
Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti memberikan penjelasan.
"Jumlah kata minimal dua kata dan jumlah huruf maksimal 60," jelas Nuraeni Widayatti, Senin (24/5/2022).
Dengan aturan tersebut, petugas pencatatan kependudukan sipil tidak akan mencatat atau menerbitkan dokumen kependudukan warga yang tidak mematuhi aturan ini.
Permendagri juga mengatur agar penamaan dalam dokumen kependudukan mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tak multitafsir.
“Kami akan segera melakukan pembinaan dan edukasi terhadap seluruh warga Depok tentang pemberian nama dalam sebuah dokumen. Seperti memberikan saran, edukasi dan informasi," jelasnya.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait