DEPOK, DepokiNews – Korlantas Polri akan segera menerapkan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih, mulai Juni 2022.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Penerapan ini dilakukan secara bertahap ke seluruh wilayah Indonesia.
“Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni, bisa saja. Pokoknya tahun ini pelat nomor putih," kata Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Rabu (18/05/2022).
Penerapan pelat nomor kendaraan putih, baru diutamakan pada kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak 5 tahunan serta kendaraan baru.
Karena tidak semua kendaraan bisa langsung menerapkan memakai pelat berwarna putih, khususnya kendaraan yang pajak 5 tahunannya yang masih panjang atau lama untuk pergantian pelat.
"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tetapi kan belum semuanya. Baru yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi, bertahap ini yang pelat putih," ungkap Yusri.
Alasan diterapkannya warna putih pada nomor kendaraan bermotor adalah untuk melancarkan pelaksanaan efektivitas ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik.
Sebab, penggunaan warna dasar putih tulisan hitam pada pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera pemantau di jalan.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, walau dalam tahap awal masih belang-belang (ada pelat nomor hitam dan putih di jalan), seluruh kendaraan yang sudah menunaikan kewajiban pajak tidak akan ditilang.
"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," kata Taslim.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait