JAKARTA, iNews Depok.id – Tabir gelap di balik skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bakal dibuka terang benderang.
Komisi III DPR RI bersiap membongkar sosok dalang utama beserta motif di balik aksi penyadapan tersebut dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Kamis (12/11/2026) mendatang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemanggilan institusi Polri ini menjadi momentum krusial untuk menguliti kasus yang menyedot perhatian publik nasional. Langkah ini diambil usai penetapan sejumlah jenderal sebagai tersangka.
“Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada hari Kamis 12 November 2026 untuk membahas kasus penyadapan ilegal termasuk membongkar dalang dan motif penyadapan ilegal tersebut,” tegas Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (8/11/2026).
Penjadwalan Raker pada Kamis pekan depan disesuaikan dengan agenda resmi kedewanan, mengingat masa sidang DPR RI baru resmi dibuka pada Selasa (10/11/2026).
Habiburokhman dipastikan memimpin langsung jalannya rapat krusial ini mendampingi jajaran Wakil Ketua Komisi III, yakni Rano Alfaath, Dede Indra Permana, dan Ahmad Sahroni.
Kehadiran Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazarudin Dek Gam juga bakal memperkuat pengawasan etik dan hukum selama forum berlangsung.
Parlemen memastikan tidak akan memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran berat yang melanggar privasi dan keamanan simbol negara. Komisi III berkomitmen mengawal seluruh alur penegakan hukum hingga tuntas tanpa pandang bulu.
“Sebagaimana arahan pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas jelasnya. Siapapun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum,” tandas Habiburokhman.
Dugaan penyadapan tak berizin ini sebelumnya telah menyeret nama-nama besar di korps Bhayangkara. Bareskrim Polri resmi menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi.
Tiga di antaranya—Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso—kini telah mendekam di Rutan Mako Brimob. Sementara Irjen Slamet Uliandi hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena tengah pemulihan pascastroke.
Praktik penyadapan ilegal ini disinyalir berlangsung sistematis pada rentang periode 2025–2026. Berdasarkan hasil penyelidikan internal, sejumlah nomor telepon dimasukkan secara ilegal ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melintasi proses verifikasi yang sah.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
Dampak skandal ini tak hanya menyasar Kepala Negara. Operasi infiltrasi komunikasi ilegal tersebut juga disinyalir menyusup ke ruang privat para elite partai politik, aktivis sipil, hingga insan media.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
