Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 1.257 Balpres Pakaian Bekas di Subang Senilai Rp15 Miliar

Mada Mahfud
Bareskrim Polri bongkar gudang penyelundupan 1.257 balpres pakaian bekas senilai Rp15 miliar di kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. (Foto: doc. Bareskrim)

SUBANG, iNews Depok.id — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan berupa importasi ilegal pakaian bekas atau balpres di kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita sebanyak 1.257 bal pakaian bekas dengan nilai taksiran mencapai Rp15 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto, di Jakarta, Rabu (28/10/2026) mengungkapkan penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara profesional oleh tim penyelidik berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026. 

Setibanya di lokasi, petugas menemukan ribuan bal pakaian bekas yang disimpan rapat di dalam gudang tertutup. Berdasarkan hasil inventarisasi awal di lapangan, setiap bal pakaian bekas diperkirakan memiliki nilai ekonomis antara Rp6 juta hingga Rp12 juta. 

"Jika dikalkulasikan secara keseluruhan dari total 1.257 balpres yang diamankan, nilai total barang bukti tersebut ditaksir menyentuh angka Rp15 miliar," kata Kombes Pol Suhasto. 

Suhasto mengungkapkan aktivitas penyimpanan dan perdagangan ilegal ini diduga telah beroperasi sejak September 2026. Dengan rentang waktu operasional tersebut, penyidik memperkirakan perputaran transaksi dalam kegiatan gelap ini bisa mencapai puluhan miliar rupiah. 

Dari hasil pendalaman awal, gudang penyimpanan tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN, sementara operasional harian dikendalikan oleh seorang kepala gudang berinisial W.

Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti hanya pada penemuan barang di lokasi gudang. Jajaran Bareskrim Polri berkomitmen untuk menelusuri lebih jauh mengenai asal-usul pakaian bekas tersebut, modus operandi yang digunakan, jalur masuk barang selundupan ke wilayah pabean Indonesia, hingga jaringan distribusi luas yang diduga turut menikmati hasil kejahatan ini.

Dalam konstruksi hukum perkara ini, para pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Regulasi tersebut menetapkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau sanksi denda maksimal hingga Rp5 miliar bagi pihak yang melanggar aturan tata niaga impor.

Kombes Pol Suhasto menambahkan bahwa langkah penegakan hukum ini bukan sekadar tindakan represif semata, melainkan bagian dari strategi negara dalam melindungi kepentingan ekonomi nasional. 

Suhasto menegaskan penindakan bertujuan untuk mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta melindungi kelangsungan industri tekstil dalam negeri dari gempuran barang ilegal yang dapat merusak pasar domestik.

Menutup pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam rantai pasok maupun distribusi barang impor ilegal. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan praktik mencurigakan serupa di lingkungan sekitar.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network