JAKARTA, iNewsDepok.id - Polda Metro Jaya berhasil menghentikan peredaran ganja seberat 6,2 kilogram di kawasan Kota Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, satu orang pria berinisial HF (37) diringkus oleh personel Ditresnarkoba.
"Di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, kami dari Subdit 1 unit 4 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, seorang laki-laki berinisial HF (37) kemarin," ujar Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto pada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, penangkapan dilakukan Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Pancoran Mas, Depok. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas lalu mengamankan terduga pelaku HF (37) berikut barang bukti ganja dengan berat 6.203 Gram.
"Dari haril penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 6.203 Gram atau kurang lebih 6 Kilogram," tuturnya.
Dia menambahkan, polisi menghimbau masyarakat Jakarta dan sekitarnya untuk menjauhi narkoba karena narkoba merusak generasi bangsa dan mari kita bersama-sama berantas narkoba, hidup sehat tanpa narkoba. Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
