DEPOK, iNewsDepok.id - Konten kreator video dewasa Gusti Ayu Dewanti atau yang terkenal dengan nama Dea OnlyFans, akan diperiksa kembali penyidik Polda Metro Jaya besok, Senin (4/4/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Minggu (3/4/2022) mengatakan, pemeriksaan lanjutan Dea dilakukan pada hari Senin jam 10 pagi, bersamaan dengan jadwal Dea wajib lapor.
Dea ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan. Ia wajib lapor ke Polda Metro Jaya tiap pekan.
Pemeriksaan Dea kali ini untuk mengkonfirmasi keterangan yang disampaikan pacarnya yang bernama Dicky Reno Zulpratomo, saat diperiksa pada Jumat (1/4/2022) mengaku tidak tahu jika Dea mengunggah video asusila mereka ke internet.
"Kemarin yang terperiksa pacarnya itu kan mengaku diambil gambarnya. Tapi dalam pemeriksaan dia tidak tahu kalau itu akan digunakan untuk upload di medsos apalagi ada konten berbayar itu pengakuan," jelas Kombes Endra.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah menjelaskan alasan polisi belum menetapkan Dicky sebagai tersangka terkait kasus video asusila itu, karena yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui dan menyebarkan video asusila tersebut.
“Hasil pemeriksaan dia mengatakan untuk konsumsi mereka saja. Jadi tidak ada maksudnya untuk menyebarkan. Jadi waktu Dea menyebarkan dia tidak tahu,” kata Kombes Auliansyah.
Kombes Auliansyah mengatakan, meski Dicky mengaku sadar ketika membuat video tersebut. Namun Dicky mengaku video asusila tersebut tidak untuk disebarkan dan hanya untuk konsumsi mereka berdua. Maka dari itu pihaknya belum bisa menjerat Dicky dengan hukum pidana.
"Jadi untuk UU ITE-nya kita belum bisa kita terapkan pada yang bersangkutan dan juga kalau kita masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan memang hanya untuk mereka berdua saja," kata Kombes Auliansyah.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait