DEPOK, iNews Depok. id - Seorang wanita tewas tertabrak Kereta Rel Listrik (KRL) Jakarta Kota-Bogor dengan nomor 1120B pada Selasa (15/10/2024) pukul 06.50 WIB di Stasiun Depok Baru, Pancoran Mas, Depok. Insiden ini sempat mengganggu perjalanan KRL menuju Bogor.
Manajer Humas KAI Commuter, Leza Arlan, mengonfirmasi bahwa petugas stasiun langsung berkoordinasi dengan Polsek Pancoran untuk mengevakuasi korban ke RS Mitra Keluarga Depok.
“Petugas stasiun melakukan koordinasi dengan Polsek Pancoran untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit," ujar Leza.
Rekaman evakuasi korban juga tersebar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @infodepok_id yang menunjukkan sejumlah petugas tengah mengevakuasi korban dari rel kereta.
"Korban sudah dievakuasi," tulis akun tersebut.
Akibat insiden ini, sejumlah perjalanan KRL terganggu. Beberapa KRL mengalami keterlambatan, seperti Commuter Line 1120B yang terlambat 29 menit, 1122B terlambat 31 menit, 1124B terlambat 30 menit, 1128B terlambat 25 menit, dan 1008B terlambat 24 menit.
Leza mengingatkan pentingnya keselamatan di area perlintasan kereta api. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124, yang mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perlintasan sebidang.
Selain itu, Leza juga menekankan aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, yang mengharuskan pengemudi kendaraan berhenti saat sinyal kereta berbunyi dan mendahulukan kereta api.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di sepanjang rel kereta api demi keselamatan bersama," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait