DEPOK, iNews Depok.id - Dalam menyongsong pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, Pemerintah Kota Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 270/343-Huk tentang Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Mengutip dari Diskominfo Kota Depok, dasar hukum yang dijadikan sebagai aturan netralitas ASN yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur SIpil Negara
- Pasal 9 ayat (2) menyebutkan, "Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik"
- Pasal 52 ayat (3) huruf j menyebutkan, "Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri Pegawai ASN dilakukan apapbila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik"
2. Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan "PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah"
3. Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan UMum dan Pemilihan.
Terdapat pula imbauan untuk ASN Pemkot Depok, sebagai berikut :
1. ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme serta menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak ikut serta dalam politik praktis yang mengarah kepada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik atau pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta membuat kepuusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2. Pegawai non-ASN atau sebutan lainnya yang bekerja dengan perjanjian/kontrak kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok dan pembiayaannya bersumber dari ANggaran Pendapan dan Belanja Daerah Kota Depok, wajib mematuhi ketentuan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai netralitas ASN.
3. Seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camar dan Lurah, melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait netralitas ASN di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait