DEPOK, iNews Depok. id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok mengecam keras pengusiran wartawan yang sedang meliput proyek pembangunan Alun-alun Wilayah Barat, Bojongsari, Depok.
Kejadian ini menimpa Joko Warihnyo, seorang wartawan media nasional sekaligus anggota PWI Depok, pada Rabu (29/5/2024).
Joko mengaku telah meminta izin kepada petugas keamanan proyek dengan menunjukkan identitas wartawan dan PWI Depok sebelum memasuki lokasi. Namun, bukannya diperbolehkan, Joko malah dihardik dan diusir dengan kasar.
Parahnya lagi, Joko sebelumnya telah meminta izin kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok, Abdul Rahman, selaku penanggung jawab proyek senilai Rp 45 miliar tersebut.
Ketua PWI Depok, Rusdy Nurdiansyah, geram atas tindakan pengusiran ini. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan UU No. 40 Tahun 1999, khususnya pasal 18.
Pasal tersebut menyatakan bahwa siapapun yang menghalang-halangi wartawan menjalankan tugasnya dapat dikenakan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Kami (PWI Depok) akan segera meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi dari Kepala DLHK Depok, jajarannya, dan pelaksana proyek," tegas Rusdy.
Ia menambahkan, PWI Depok tidak segan-segan mengambil langkah hukum jika tidak ada respon yang memuaskan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait