DEPOK, iNews Depok.id - Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di Kota Depok. Sidak dilakukan hingga 4 April mendatang guna memastikan perusahaan membayar THR kepada pegawainya tepat waktu atau H-7 sebelum lebaran.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Ida Lahenawati mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan kepada sepuluh perusahaan. Sidak tersebut dilakukan bersama perangkat daerah terkait, kepolisian, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
"Kami terbentuk satu tim untuk melakukan sidak ke perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas," katanya.
Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan, Ida menyebutkan bahwa perusahaan tersebut telah membayarkan THR sesuai ketentuan. Pihak perusahaan juga telah menyesuaikan gaji pekerja sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Kota Depok.
“Alhamdulillah sudah dibayarkan pada pekan lalu, harapannya perusahaan lainnya juga sudah membayarkan THR kepada pegawainya,” tambahnya.
Sementara itu, Human Resources PT Kalonay Prima Indonesia, Ade Komaudin mengungkapkan bahwa pegawai di perusahaannya sudah mendapatkan THR. Bahkan pemberian THR dipercepat dari waktu yang sudah ditetapkan.
“THR di perusahaan kami sudah diberikan H-14 lalu, karena kami mengikuti aturan pemerintah dalam pemberian THR kepada pekerja,” tandasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait