Empat Candi Ini Resmi Jadi Tempat Ibadah Umat Hindu dan Buddha Sedunia

TIm iNews
Candi Borobudur menjadi salah satu candi dari empat candi yang telah diresmikan pemerintah sebagai tempat ibadah umat Hindu dan Buddha sedunia. Foto: pixabay.

YOGYAKARTA, iNews.id - Empat candi yang ada di Indonesia telah resmi dicanangkan oleh Pemerintah RI sebagai tempat ibadah umat Hindu dan Buddha sedunia. Empat candi tersebut adalah Candi Prambanan di Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Candi Boroudur, Candi Pawon dan Candi Mendut di Jawa Tengah.

Menandai pencanangan tersebut, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Pemprov DIY dan Pemprov Jateng menggelar penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) secara daring dan luring mengenai pemanfaatan empat candi itu.

"Kami harapkan candi-candi ini bisa jadi tempat ibadah umat Hindu dan Buddha di Indonesia dan dunia," kata Koordinator Staf Khusus Menteri Agama Adung Abdul Rochman.

BACA JUGA:

Bali Dinobatkan Jadi Destinasi Terpopuler Asia dan Keempat di Dunia

Dalam konferensi pers usai acara penandatanganan nota kesepakatan di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (11/2/2022), Adang mengatakan empat candi di Jateng dan DIY tersebut selama ini lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, kebudayaan serta pariwisata.

Melalui kesepakatan itu, fungsi candi-candi tersebut akan mencakup kepentingan ritual merujuk tujuan awal didirikan.

Sementara Gubernur DIY yang juga Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan kesepakatan pemanfaatan empat candi sebagai tempat ibadah menjadi semangat terwujudnya moderasi beragama, kohesi sosial, serta kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

”Pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut dan Candi Pawon untuk tujuan keagamaan akan berfokus pada nilai-nilai spiritual dan pendidikan dari situs tersebut,” ucap Sri Sultan

Dengan demikian, lebih lanjut Sri Sultan mengatakan, masyarakat yang berkunjung tidak sekadar melihat aspek keindahan candi namun juga kegiatan peribadatan yang dilakukan oleh umat Hindu dan Buddha.

"Pemanfaatan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian cagar budaya dan nilai-nilainya serta tidak bertentangan dengan regulasi baik dari Pemerintah Indonesia maupun UNESCO," kata SriSultan.

Menurut Sri Sultan, bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pihaknya sepakat memfasilitasi tindak lanjut dari pemanfaatan candi tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Walubi Hartati Murdaya berterima kasih dan mengapresiasi upaya pemerintah menampilkan Candi Borobudur sebagai aset nasional yang dapat menghubungkan umat Buddha sedunia.

"Saya bersyukur atas nama perwakilan umat Budha Indonesia," ujar dia.

Hartati meyakini inisiatif pemerintah memunculkan spirit agama pada empat candi tersebut bakal mendatangkan dampak besar bagi ekonomi di Indonesia, khususnya Jawa Tengah dan DIY.

Lebih lanjut menurut Hartati, para pengunjung candi kelak tidak sekadar berfoto di situs candi itu, tetapi memungkinkan tinggal lebih lama dan belanja lebih banyak di dua provinsi tersebut.

"Umat Budha mempunyai banyak aliran, kalau semua tertarik mengunjungi Yogyakarta dan Jawa Tengah maka akan membawa dampak luar biasa," ucap Hartati.

Sementara tokoh umat Hindu A.A. Ngr. Ari Dwipayana mengungkapkan pemanfaatan empat candi untuk kepentingan keagamaan amat bermakna bagi umat Hindu karena ke depan umat lebih leluasa beribadah di situs cagar budaya itu.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah bersusah payah membuka jalan mewujudkan MoU untuk memanfaatkan candi bukan saja untuk kepentingan konservasi tapi juga untuk kepentingan yang lain termasuk ritual, ekonomi, dan ilmu pengetahuan," ujar Ari yang juga merupakan Koordinator Stafsus Presiden RI.

Sebagai informasi, Pokok-pokok Nota Kesepakatan empat menteri, Gubernur DIY, dan Gubernur Jateng itu merupakan penjabaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama ketentuan Pasal 85 yang mengatur pemanfaatan cagar budaya, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan agama, dan ketentuan Pasal 93 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Cagar Budaya dalam Peraturan Pemerintah yang telah diundangkan sebagai PP Nomor 1 Tahun 2022.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network