PT Logos Indonesia Bekasi dan But Qingjian International Digugat, Gunawan Raka Ungkap Kronologinya

M Syaiful Amri
Kuasa Hukum PT Mitra Pemuda Tbk Gunawan Raka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA iNewsDepok.id -  Gedung megah proyek PT Logos Indonesia Bekasi One yang terletak di Jalan Raya Kaliabang RT 007/ RW 006, Kelurahan Medan Satria Bekasi, Jawa Barat yang merupakan sentra bisnis di kawasan ekonomi Kota Bekasi ternyata sedang dalam sengketa dengan mitra lokal yaitu PT Mitra Pemuda Tbk.

Hal ini terungkap dari penjelasan Gunawan Raka selaku Kuasa Hukum PT. Mitra Pemuda Tbk yang menyebut sengketa itu sudah teregistrasi dalam nomor perkara 1146/Pdt.G/2023/Pn.Jkt.Sel 

"Benar sedang dalam sengketa. Bahkan kami sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 November 2023," terang Gunawan Raka dalam keterangan tertulis yang disampaikan Jumat 8 Maret 2024.

Lalu bagaimana asal mulanya gugatan ini muncul? Gunawan menjelaskan, berdasarkan perjanjian kerja sama operasi untuk proyek Pembangunan Logos Metrolink Logistic Hub tertanggal 11 Agustus 2017 antara PT. Mitra Pemuda Tbk dan But Qingjian International (South Pacific) Group Development CO.PTE.LTD yang berupa join operation yang selanjutnya disebut CNQC–MTRA JO. 

Selanjutnya berdasarkan kontrak tertanggal 11 Agustus 2017 antara PT. Mitra Pemuda Tbk dan But Qingjian International sebagai pemberi pekerjaan dimana dalam perjanjian tersebut terbentuk kerja sama operasi yang terintegrasi (JO) untuk secara Bersama-sama mengerjakan proyek atas nama JO.

"Namun dalam perjalanannya, pekerjaan tersebut masih menyisakan hal-hal yang menjadi perselisihan. Karena adanya persekongkolan jahat antara But Qingjian International dan PT. Logos Indonesia Bekasi One yang menyebabkan dan berimplikasi terhadap hak-hak PT. Mitra Pemuda Tbk," ungkap Gunawan Raka.

Apa saja bentuk dugaan persengkongkolan tersebut? Gunawan menyebut ada tiga hal yang dapat dicermati mengapa muncul tudingan tersebut.   

Pertama, secara diam-diam performance bond atau jaminan pekerjaan yang diberikan oleh But Qingjian International  kepada PT. Logos Indonesia Bekasi One dieksekusi seolah-olah terjadi masalah, sehingga hal tersebut menyebabkan kerugian bagi PT. Mitra Pemuda Tbk.

"Kedua, penunjukan vendor atas nama PT Grama Bazita sebagai salah satu sub kontraktor pada pekerjaan tersebut adalah persekongkolan antara But Qingjian International dan PT. Logos Indonesia Bekasi One," terangnya.

Bahwa, akibat penunjukan tersebut menimbulkan persoalan hukum baru antara lain:

1. PT Bina Sara Mandiri ditunjuk secara sepihak oleh But Qingjian International dan mengajukan tagihan berkaitan dengan pekerjaan secara langsung kepada penggugat atas permintaan But Qingjian International.

2. PT Grama Bazita mengajukan permohonan kepailitan terhadap CNQC-MTRA JO yang berakhir pada homologasi tertanggal 07 April 2022. Vendor yang membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/5660/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 November 2022 atas nama pelapor Bambang Djaya.

Dilanjutkan dengan munculnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/5403/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 Oktober 2022 atas nama pelapor Arif Yahya, S.H.

"Bahwa, rangkaian dari kegiatan-kegiatan persekongkolan jahat antara But Qingjian International, PT. Logos Indonesia Bekasi One dan para vendor yang ditunjuk membuat PT. Mitra Pemuda Tbk tidak dapat melakukan aktivitasnya (Keadaan Pailit)," jelasnya.

Padahal, perusahaan PT. Mitra Pemuda Tbk yang telah berdiri puluhan tahun, bereputasi internasional dan sudah listing di pasar modal, tapi kini mengalami kerugian sampai Rp 652.206.760.031. 

"Atas perbuatan persekongkolan jahat yang dilakukan secara melawan hukum itulah PT Mitra Pemuda mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.

Gunawan Raka menyebut PT. Mitra Pemuda Tbk meminta pembayaran atas kerugian sebesar Rp 652.206.760.031 dan kerugian imateril sebesar Rp 1.000.000.000.000.

Terlebih, aset-aset milik But Qingjian International dan PT. Logos Indonesia Bekasi One sedang proses penyitaan sebagaimana teregistrasi dalam perkara perkara 1146/Pdt.G/2023/Pn.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Beberapa aset-aset tersebut di antaranya aset kantor Crea Bali JO CNQC-MTRA yang beralamat di kawasan pariwisata Nusa Dua Bali Lot C/04 ITDC Nusa Dua Bali, Badung-Bali milik tergugat I.

Proyek pembangunan apartemen pollux chadstone beralamat di Jalan Raya Cibarusah, Cikarang- Bekasi Indonesia. Lalu Terhadap proyek kawasan hunian mewah The Sanctuary Collection oleh CNQC realty yag terletak di Sentul Selatan dan beberapa aset lainnya. 

"Sebelum gugatan ini muncul, PT. Mitra Pemuda Tbk telah melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri sebagaimana laporan polisi nomor : STTL/ 226/VII/2022/BARESKRIM tanggal 4 Juli 2022," tutup Gunawan Raka.

Editor : M. Syaiful Amri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network