DEPOK, iNews Depok.id – Mantan Ketua DPD LPM Kota Depok, YA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kasi Intelijen (Kastel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan YA ditahan pasca proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polres Metro Depok, Senin, 26 Februari 2024.
Penahanan tersangka Y A oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Sudah tahap II dan oleh JPU dilakukan penahanan 20 hari sampai dengan dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan," kata Ubaidillah.
Ubaidillah mengatakan, dalam perkara itu, proses penahanan tersangka Y A sudah sesuai dengan peraturan perundangan.
"Dasar melakukan penahanan ada di pasal 20 KUHP," katanya.
Meski begitu, Kasie Intelijen Kejari Depok itu masih belum memberikan keterangan terkait barang bukti yang turut serta diiserahkan pada proses tahap II itu. Bahkan, pihak Kejari Depok juga belum memberikan keterangan terkait sejumlah jaksa yang bertugas sebagai JPU pada perkara pidana yang mendera Y A yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat di Depok itu.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait