Keji, Kakek di Cinere Tega Cabuli Bocah Usia 6 Tahun

Muhammad Refi Sandi
Seorang kakek berinisial M (61) buruh yang juga harian lepas diduga melakukan perilaku keji dengan mencabuli bocah dibawah umur berinisial NA (6) di sebuah halaman tempat ibadah di Gandul, Cinere, Kota Depok pada Senin, 1 Januari 2024 silam.  Foto: Ilustrasi

CINERE, iNewsDepok.id - Seorang kakek berinisial M (61) buruh yang juga harian lepas diduga melakukan perilaku keji dengan mencabuli bocah dibawah umur berinisial NA (6) di sebuah halaman tempat ibadah di Gandul, Cinere, Kota Depok pada Senin, 1 Januari 2024 silam. 

Diketahui kasus tersebut tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok dengan LP/B/9/I/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 02 Januari 2024.

"Dugaan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Depok, Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2024).

Nurhayati menjelaskan kronologis berawal dari korban pergi keluar rumah, saat di luar korban lihat kakaknya main sepeda dan korban kejar. Selanjutnya, kakaknya masuk ke halaman Masjid dan korban ikuti, kakaknya main sepeda di halaman masjid setelah itu keluar masjid sedangkan korban masih berada di masjid. 

"Tidak lama kemudian orang-orang yang sholat berjamaah selesai dan mulai meninggalkan masjid sedangkan pelaku masuk ke dalam pos. Lalu korban ikut pelaku masuk ke Pos Masjid wilayah Cinere Kota Depok dan korban ngobrol bersama pelaku," jelasnya.

"Setelah sepi tiba-tiba pelaku menutup pintu pos dan mencium bibir korban selanjutnya pelaku mencium kemaluan korban setelah itu pelaku duduk di bangku lalu pelaku menggendong dan memangku korban, lalu pelaku memberikan korban uang sebesar Rp5.000 sambil mengatakan 'jangan bilang mama ya'. Setelah itu korban pulang ke rumah. Mendengar hal tersebut pelapor melapor ke Polres Metro Depok untuk pengusutan lebih lanjut," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nur mengatakan kasus tersebut dalam tahap naik sidik dan akan langsung upaya paksa penahanan.

"(Terduga pelaku) belum (ditahan). Naik sidik, langsung upaya paksa (penahanan)," tuturnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network