CINERE, iNewsDepok.id - Seorang kakek berinisial M (61) buruh yang juga harian lepas diduga melakukan perilaku keji dengan mencabuli bocah dibawah umur berinisial NA (6) di sebuah halaman tempat ibadah di Gandul, Cinere, Kota Depok pada Senin, 1 Januari 2024 silam.
Diketahui kasus tersebut tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok dengan LP/B/9/I/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 02 Januari 2024.
"Dugaan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Depok, Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2024).
Nurhayati menjelaskan kronologis berawal dari korban pergi keluar rumah, saat di luar korban lihat kakaknya main sepeda dan korban kejar. Selanjutnya, kakaknya masuk ke halaman Masjid dan korban ikuti, kakaknya main sepeda di halaman masjid setelah itu keluar masjid sedangkan korban masih berada di masjid.
"Tidak lama kemudian orang-orang yang sholat berjamaah selesai dan mulai meninggalkan masjid sedangkan pelaku masuk ke dalam pos. Lalu korban ikut pelaku masuk ke Pos Masjid wilayah Cinere Kota Depok dan korban ngobrol bersama pelaku," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait