Bawaslu Ajak Satpol PP Depok Angkut Baliho dan Spanduk Caleg yang Langgar Ketentuan

Rivalino
Bawaslu Depok mengimbau masyarakat untuk turut aktif mengawasi pelanggaran Pemilu termasuk pemasangan baliho dan spanduk yang melanggar ketentuan. Foto Ilustrasi: Instagram @depokfeed

DEPOK, iNews Depok. id - Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif menyatakan akan mengajak Satpol PP Kota Depok untuk mengangkut baliho dan spanduk Caleg yang melanggar ketentuan.

Fathul Arif menegaskan hal tersebut saat berkunjung ke Kantor PWI Depok, Senin (8/1/2024). Salah satu yang akan menjadi titik pemantauan Bawaslu adalah APK (Alat Peraga Kampanye) di jalan protokol dan jalan nasional.

"Sesuai dengan ketentuan KPU, pemasangan APK di jalan protokol dan jalan nasional memang tidak diperbolehkan," katanya.

Fathul menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemantauan dan rekap terhadap pelanggaran pemasangan APK. Setelah data terkumpul, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP Depok untuk melakukan penindakan.

"Kami akan terus melakukan rekap, dimana pelanggaran pelanggaran itu terjadi, dan segera akan melakukan koordinasikan dengan Satpol PP," tegasnya.

Fathul juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran pemasangan APK. Laporan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan Bawaslu Kota Depok.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif mengawasi pelaksanaan pemilu. Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan kepada kami," pungkasnya.

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network