Sejak 1 Januari 2024 Biaya Retribusi di 13 Tempat Pemakaman Umum Dihapuskan

Elsa P Lumbantoruan
Tempat Pemakaman Umum (TPU). Foto: Diskominfo Kota Depok

DEPOK, iNews Depok.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) mulai 1 Januari 2024 menghapuskan seluruh biaya retribusi untuk Pemkaman Umum.

Penghapusan ini berlaku untuk 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemkot Depok.

"Per 1 Januari 2024 pelayanan pemakaman umum pada Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum bebas biaya retribusi alias gratis," ujar Kepala UPTD Pemakaman Umum, Muhammad Iksan, Jumat (05/01/2024).

Dikatakannya, retribusi pemakaman umum dihapuskan karena adanya aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di mana segala hal yang menyangkut dengan biaya pelayanan dasar ke masyarakat harus dihapuskan, termasuk retribusi pemakaman umum.

"Kami mengacu pada undang-undang tersebut. Saat ini kami masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait hal itu, sedang dibuat, namun dasar tersebut (undang-undang) tetap harus kami jalani," terangnya.

Kendati bebas retribusi, lanjut Iksan, terdapat beberapa perlengkapan pemakaman yang tidak dianggarkan oleh Disrumkim Kota Depok. Seperti papan nama atau nisan, papan penutup makam yang terbuat dari kayu maupun bambu, tikar dan tenda jika diperlukan.

"Perlatan tersebut tidak kami anggarkan namun Insyaallah tersedia di TPU. Jika ingin digunakan ahli waris, kami arahkan untuk berkomunikasi langsung dengan petugas pemakaman," ucapnya.

"Mudah-mudahan dengan adanya penghapusan biaya retribusi ini, bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," lanjutnya. 

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network