Satpol PP Kota Depok Gelar Sosialisasi dan Edukasi Terkait Barang Kena Cukai Ilegal

Ridha Sofianti
Pemberian sosialisasi dan edukasi terkait Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal oleh Satpol PP Kota Depok. Foto: instagram @satpolppkotadepok

DEPOK, iNewsDepok - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Bea Cukai Bogor bersinergi dengan melakukan sosialisasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sebagai upaya mengedukasi masyarakat dalam mencegah peredaran BKC ilegal di Kota Depok.

Melansir dari unggahan akun instagram @satpolppkotadepok, bertempat di Depok Open Space, kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Mohammad Thamrin.

"Pagelaran budaya dan sosialisasi BKC ilegal yang dilaksanakan, diharapkan mengedukasi masyarakat sehingga nantinya masyarakat dapat turut serta memberikan informasi terkait peredaran BKC ilegal khususnya Rokok Ilegal yang ada di Kota Depok," ujar Kasatpol PP Kota Depok.

Disela penampilan Pagelaran Budaya, Bea Cukai Bogor menerangkan bagaimana cara mengidentifikasi BKC ilegal, Pita Cukai ilegal terutama hasil tembakau, menjelaskan latar belakang pengenaan Barang Kena Cukai, jenis-jenis BKC hasil tembakau, ciri-ciri rokok ilegal yang dikategorikan menjadi 5 jenis yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok berpita cukai namun salah personalisasinya serta rokok berpita cukai namun salah peruntukan.

Tujuan pelaksanaan Pagelaran Budaya dan Sosialisasi BKC Ilegal ini adalah untuk terus memberikan edukasi pemahaman kepada masyarakat agar dapat mengidentifikasi BKC ilegal di Kota Depok sehingga dapat membantu memberantas peredarannya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network