DEPOK, iNewsDepok - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Bea Cukai Bogor bersinergi dengan melakukan sosialisasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sebagai upaya mengedukasi masyarakat dalam mencegah peredaran BKC ilegal di Kota Depok.
Melansir dari unggahan akun instagram @satpolppkotadepok, bertempat di Depok Open Space, kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Mohammad Thamrin.
"Pagelaran budaya dan sosialisasi BKC ilegal yang dilaksanakan, diharapkan mengedukasi masyarakat sehingga nantinya masyarakat dapat turut serta memberikan informasi terkait peredaran BKC ilegal khususnya Rokok Ilegal yang ada di Kota Depok," ujar Kasatpol PP Kota Depok.
Disela penampilan Pagelaran Budaya, Bea Cukai Bogor menerangkan bagaimana cara mengidentifikasi BKC ilegal, Pita Cukai ilegal terutama hasil tembakau, menjelaskan latar belakang pengenaan Barang Kena Cukai, jenis-jenis BKC hasil tembakau, ciri-ciri rokok ilegal yang dikategorikan menjadi 5 jenis yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok berpita cukai namun salah personalisasinya serta rokok berpita cukai namun salah peruntukan.
Tujuan pelaksanaan Pagelaran Budaya dan Sosialisasi BKC Ilegal ini adalah untuk terus memberikan edukasi pemahaman kepada masyarakat agar dapat mengidentifikasi BKC ilegal di Kota Depok sehingga dapat membantu memberantas peredarannya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
