DEPOK, iNewsDepok.id - Sebanyak 35 narapidana di Rutan Kelas I Depok dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas II Gunung Sindur, Kamis (2/11/2023) malam.
Pemindahan tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas Rutan dan bantuan pengamanan dari TNI-Polri.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), Mochammad Farih Hazin mengatakan bahwa pemindahan dilakukan atas dasar arahan Kepala Rutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti.
"Tujuannya adalah untuk membantu narapidana mendapat pembinaan lanjutan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian," kata Farih dalam keterangan resminya, dikutip dari Instagram Rutan Depok, Jumat (3/11/2023).
Farih menyebut, proses pemindahan berjalan aman dan kondusif. Seluruh narapidana diperiksa kelengkapan administrasi dan kondisi kesehatannya sebelum diberangkatkan.
"Proses pemindahan ini sesuai dengan tata aturan yang berlaku," jelas Farih.
Pemindahan 35 narapidana tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan pembinaan yang lebih optimal kepada narapidana.
Pemerintah berharap, dengan pembinaan yang tepat, narapidana dapat menjadi warga negara yang lebih baik setelah bebas dari penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait