PEMATANG SIANTAR, iNewsDepok.id - Polres Pematang Siantar berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan dan perampasan uang terhadap seorang disabilitas bernama Maradu Hutapea (42).
Dilansir dari unggahan akun instagram @bangrizky_goww, diketahui bahwa kedua pelaku ternyata masih berusia remaja.
Adapun kedua pelaku yaitu R (13) dan RS (18).
"Satu 18 tahun dan satu lagi 13 tahun, masih anak," ujar Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Yogen mengatakan para pelaku sempat membelanjakan uang Rp 210 ribu yang diambil keduanya dari korban. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan peristiwa tersebut terjadi kemarin sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah toko roti ganda di Jalan Kartini, Siantar Barat. Saat itu, korban tengah tidur di depan toko tersebut. Tiba-tiba kedua pelaku datang dan ingin merampas uang milik korban.
Korban yang berusaha untuk mempertahankan uangnya, berakhir dengan penganiayaan dari para pelaku.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait