Dua Pelaku Penganiaya dan Perampasan Uang Terhadap Seorang Disabilitas Berhasil Ditangkap

Elsa P Lumbantoruan
Polres Pematang Siantar berhasil menangkap dua pelaku penganiaya dan perampasan uang milik seorang pengemis disabilitas. Foto : instagram @bangrizky_goww

PEMATANG SIANTAR, iNewsDepok.id - Polres Pematang Siantar berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan dan perampasan uang terhadap seorang disabilitas bernama Maradu Hutapea (42). 

Dilansir dari unggahan akun instagram @bangrizky_goww, diketahui bahwa kedua pelaku ternyata masih berusia remaja.

Adapun kedua pelaku yaitu R (13) dan RS (18).

"Satu 18 tahun dan satu lagi 13 tahun, masih anak," ujar Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Yogen mengatakan para pelaku sempat membelanjakan uang Rp 210 ribu yang diambil keduanya dari korban. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Sebelumnya diberitakan peristiwa tersebut terjadi kemarin sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah toko roti ganda di Jalan Kartini, Siantar Barat. Saat itu, korban tengah tidur di depan toko tersebut. Tiba-tiba kedua pelaku datang dan ingin merampas uang milik korban.

Korban yang berusaha untuk mempertahankan uangnya, berakhir dengan penganiayaan dari para pelaku.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network