Hari Ini Depok Mulai PTMT 100 Persen untuk Seluruh Jenjang Pendidikan, Ini Peraturannya

TIm iNews
Wali Kota Depok saat memantau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di salah satu Sekolah Dasar, belum lama ini. (Foto: Diskominfo).

DEPOK, iNews.id - Seluruh jenjang pendidikan di Kota Depok mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) 100 persen per hari ini, Senin (24/1/20220).

Soal itu diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

"Semua jenjang sudah melaksanakan PTMT 100 persen, meliputi SD, SMP, SMA, TK, bahkan PAUD sudah berjalan PTMT 100 persen,">Wali Kota Depok, Mohammad Idris usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penangan COVID-19 Minggu (23/01/2022).

Menurut Wali Kota, selama PTMT 100 persen berlangsung, kantin yang ada di sekolah ditutup sementara.

Selain itu, baik siswa maupun tenaga pendidik dan kependidikan dilarang keluar dari lingkungan sekolah saat jam istirahat.

"Kantin tidak dibuka sementara. Saat jam istirahat siswa dan seluruh tenaga kependidikan tidak diperkenankan untuk jajan di luar sekolah. Jadi, membawa bekal masing-masing," papar Mohammad Idris.

Jam pelajaran selama PTMT 100 persen, lanjut Mohammad Idris, untuk SD dan SMP yakni enam jam pelajaran. Dengan rincian, SD 35 menit per pelajaran dan SMP 45 menit per pelajaran.

"Jam istirahat 15 menit dan anak-anak ketika istirahat kita tidak perkenankan untuk keluar sekolah. Tetap di dalam, maka kita anjurkan untuk bawa makanan dari rumah atau dia sudah siap sarapan secukupnya sampai selesai belajar," pungkasnya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network