SIM Bisa Dicabut Jika Poin Pelanggaran Capai 12, Ini Rinciannya

Muhamad Fadli Ramadan/Mada Mahfud
SIM kini bisa dicabut dengan aturan poin yang akan diterapkan Polri. Foto: Ilustrasi/iNews.id

JAKARTA, iNewsDepok.id – Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa dicabut jika pengemudi melakukan pelanggaran. Sistem poin akan diberlakukan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam YouTube NTMC Polri mengungkapkan bahwa cara kerja sistem poin akan diberikan sesuai jenis pelanggarannya. Dengan sistem ini SIM pengendara terancam dicabut dalam kondisi tertentu.

Kapolri menyatakan penerapan sistem poin agar masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas.

Sistem pencatatan poin pada SIM terbagi tiga, yakni yang berkaitan dengan administrasi diberi poin 1, pelanggaran sedang yang berdampak pada kemacetan diberikan poin 3, dan pelanggaran berat yang berdampak pada kecelakaan diberikan poin 5.

Jika pengendara tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, atau poinnya kurang dari 12, maka bisa memperpanjang SIM tanpa harus ujian lagi.

Jika pelanggarannya melebihi 12 poin atau bahkan menjadi penyebab kecelakaan, pemegang SIM harus ujian ulang.
 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network