Pengendara Lawan Arus di Margonda Ditilang, Kasat Lantas: Jadikan Keselamatan Sebagai Kebutuhan

Iyung Rizki/R Ratna Purnama
Penindakan pengendara lawan arah di Jalan Margonda. Foto:ist

DEPOK,iNewsDepok.id- Satlantas Polres Metro Depok menindak pengendara motor yang melakukan pelanggaran yang melawan arus di Jalan Raya Margonda, Depok. Ini sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan akibat lawan arah seperti yang terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung beberapa waktu lalu.

Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan tidak ingin ada kejadian serupa terjadi. Selain itu, banyak aduan yang masuk ke Layanan Pengaduan langsung ke nomor 0812-2117-7447 milik mantan Kapolsek Jagakarsa ini.

“Kami akan terus melakukan penindakan baik tilang dan teguran terhadap pelanggaran lalulintas yang membahayakan pengendara lainnya dan diri sendiri termasuk lawan arus,” kata Multazam kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Multazam meminta kesadaran masyarakat Kota Depok untuk menjaga keselamatan, ketertiban dan kelancaran berkendara.

“Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan karena takut tilang atau keterpaksaan,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, kegiatan penegakan hukum terhadap pengendara yang melanggar akan terus dilakukan. Menurutnya banyak titik-titik pengendara roda dua yang melawan arus yaitu seperti di depan DETOS dan dekat Stasiun Pondok Cina.

“Ada 11 pengendara yang kami tilang dan 15 pengendara diberikan teguran. Untuk yang ditilang karena pelanggaran fatal yaitu lebih dari dua pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan hingga meninggal dunia, seperti lawan arus, tidak pakai helm dan tanpa lampu,” pungkasnya.

Editor : Rinna Ratna Purnama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network