Polsek Tambora Berhasil Mengungkap Jaringan Pengedar Sabu, Bandar Besar Masih Buron

Tama
Polsek Tambora, Jakarta Barat mengamankan NA, pengedar narkoba jenis sabu. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Polsek Tambora berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pengedar berinisial NA alias Naya (41). Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, tanggal 23 Juli 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 32 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip. Berat total sabu yang berhasil disita mencapai 6,74 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah timbangan digital dan satu unit ponsel.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka NA als Naya berawal dari informasi dari masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menemukan dan menangkap tersangka di rumahnya yang berada di Jalan Kalianyar III, RT 011/ RW 003, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjadi pengedar sabu selama dua bulan. Sabu yang dijualnya diperoleh dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Eke. Saat ini, Eke kami jadikan daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kompol Putra, Rabu (26/7/2023).

Ternyata, tersangka NA als Naya telah empat kali membeli sabu dari Eke (DPO) sebelumnya. Pembelian terakhir terjadi pada hari Jumat, tanggal 21 Juli 2023, sekitar pukul 18.00 WIB di daerah Jalan Kalianyar, Kel Kalianyar Kec Tambora, Jakarta Barat.

Editor : Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network