Kantongi Izin, PT Tirta Asasta Bantah Tuduhan Warga Terkait Perizinan

R Ratna Purnama/Iyung Rizki
Water tank kapasitas 10 juta liter dibangun di Depok. Foto: ist

DEPOK,iNewsDepok.id- Direktur Utama PT Tirta Asasta, Olik mengatakan, pembangunan water tank 10 juta liter sudah mengantongi izin. Perizinan diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

“Izin sudah ada dengan nomor izin IMB Surat Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Nomor 640/2217/IMB/SIMPOK/DPMPTSP/2021 Yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok,” kata Muhammad Olik Abdul Holik, Senin (19/6/2023).

Menurutnya, sudah dilakukan sosialisasi sebelum pembangunan dimulai. Sosialisasi di hadiri perwakilan warga, instansi kecamatan, kelurahan, bimas babinsa, LPM, media dan Kejaksaan Negeri Depok.

“Sudah dilakukan sosialisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang disyaratkan untuk penerbitan IMB, sosialisasi dilakukan baik ke RW 26 maupun ke RW 12 termasuk SDIT SMP 32 dan masjid Bahrul Ulum tanpa ada intervensi ataupun paksaan,” ujarnya.

Ditegaskan, hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi diantaranya  tidak ada perizinan, intervensi, dan pembohongan publik.

“Itu adalah keliru dan fitnah, tidak benar apa yang disampaikan terkait jebolnya tembok perumahan tidak benar,” tambahnya.

Dalam IMB yang tercantum adalah luas bangunan yaitu sebesar 1.923,25 m2 bukannya kapasitas watertank.

“Kita urus izin dari 2019, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat kami mengajukan perizinan untuk pembangunan watertank/reservoir tidak menggunakan AMDAL tapi cukup dengan SPPL sesuai dengan ketentuan perizinan pendirian reservoir Perda IMB Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Dareah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan,” imbuhnya.

Tirta Asasta menghormati dan mentaati segala proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghimbau agar lebih berhati-hati dalam mengungkapkan statement karena setiap statement akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tutupnya.

Editor : Rinna Ratna Purnama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network