Bule Kanada Jadi Buronan Interpol Tolak Ekstradisi, Malah Surati Presiden Jokowi

Mohammad Chusna/Rivo
Warga negara Kanada, Stephane Gagnon (50), yang menjadi buronan Interpol dan ditangkap di Bali, menolak ekstradisi ke negaranya (Foto: Ilustrasi/Pixebay)

DENPASAR, iNewsDepok.id - Warga negara Kanada, Stephane Gagnon (50), yang menjadi buronan Interpol dan ditangkap di Bali, menolak ekstradisi ke negaranya. Dia telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pada surat penolakan ekstradisi ini, kami sampaikan kepada Presiden Jokowi. Karena hanya Presiden yang berwenang menandatangani ekstradisi," kata Pahrur Dalimunthe, pengacara Gagnon, pada hari Senin (5/6/2023).

Surat penolakan ekstradisi juga dikirim kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kapolda Bali.

Menurut Pahrur, ekstradisi Gagnon tidak didasarkan pada dasar hukum dan dilakukan dengan tergesa-gesa. Seharusnya, permintaan ekstradisi harus berasal dari pemerintah Kanada. Namun, hingga saat ini belum ada permintaan ekstradisi dari Kanada.

Selain itu, dalam kasus penangkapan buronan untuk ekstradisi, pihak kepolisian atau kedutaan Kanada seharusnya datang ke Bali untuk melakukan penyerahan. Namun, yang mengejutkan, Pahrur mengungkapkan bahwa kliennya justru akan diekstradisi ke Australia. "Malah mau dibawa ke Australia. Kita tidak tahu akan diserahkan kepada siapa di sana. Alasannya tidak jelas," ungkapnya.

Pahrur mencurigai bahwa Gagnon dibawa ke Australia karena dia adalah saksi kunci atau pelapor dalam kasus pemerasan yang menimpanya. "Kami khawatir dan takut karena dia mengetahui banyak hal, kita tidak tahu tentang keamanannya di pesawat dan di Australia," tambahnya.

Dia menegaskan bahwa jika kliennya bersalah, proses ekstradisi harus sesuai dengan hukum. "Interpol atau kedutaan harus datang ke sini, menjemputnya, dan kami ingin melihat proses penyerahannya," jelasnya.

"Kami ingin masalah ini terungkap dengan jelas, tanpa ada kesewenang-wenangan. Jika tidak, kami menolak," tandasnya.

Gagnon ditangkap di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, pada tanggal 19 Mei 2023. Dia ditangkap berdasarkan red notice Interpol Kanada yang diterbitkan pada tanggal 5 Agustus 2022. Saat ini, pria asal Kanada tersebut masih ditahan di Polda Bali menunggu permintaan ekstradisi dari Interpol Kanada.

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network