Depok, iNewsDepok.id - Kasus saling lapor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok ditangguhkan. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan kasus saling lapor ditangguhkan hingga kedua pelapor dalam kondisi baik.
"Kemarin sudah dilakukan penangguhan penahanan. Artinya di kedua pihak antara kedua pelapor sementara sama-sama tidak ditahan padahal semestinya di kedua belah pihak ini bisa dilakukan penahanan," kata Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Kapolda menyebut sementara kasus perkara dugaan KDRT ini ditunda. Alasannya suami, BI perlu melakukan pengobatan akibat kekerasan sedangkan istri, PB diberikan waktu kontemplasi terkait peristiwa.
"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," pungkasnya.
Editor : Rinna Ratna Purnama
Artikel Terkait