Pekan Pertama Pemberlakuan Tilang Manual di Depok, Polisi Tindak 459 Pelanggar

R Ratna Purnama/Iyung Rizki
Pemberlakuan kembali tilang manual di Jalan Margonda Depok. Foto: R Ratna Purnama

DEPOK,iNewsDepok.id- Petugas Satuan Lalulintas Polres Metro Depok telah menindak 459 pelanggar di jalan raya pada pekan pertama pemberlakuan kembali tilang manual. Mayoritas pelangar adalah pengendara motor.

“Untuk pekan lalu kami kirim 495 surat tilang, pekan ini belum dicek. Dari 495 pelanggar, yang ngga pakai helm ada 300-an,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok, AKP Budi, Rabu (17/5/2023).

Pemberlakuan tilang manual dilakukan seusai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya beberapa waktu lalu marak terjadi pelanggaran di jalan raya.

“Semakin hari pelanggaran lalin luar biasa, orang sudah tidak peduli keselamatan lalin. Ngga pakai helm, lawan arus sudah seenaknya sendiri. Kita sesuai perintah pimpinan untuk melaksanakan penindakan dengan tilang manual,” ujarnya.

Dikatakan, tingginya pelanggaran lalulintas berpotensi menyebabkan kecelakaan dan mengancam keselamatan pengendara. Padahal setiap pengendara bisa mengurangi risiko kecelakaan jika tertib berlalulintas.

“Pelanggaran tinggi bisa potensi timbulkan kecelakaan karena diawali dari pelanggaran,” bebernya.

Diakui, saat tilang manual ditiadakan memang jumlah pelanggar hanya sedikit yang tertangkap kamera. Karena tidak semua wilayah di Depok sudah dilengkapi kamera ETLE.

“Semenjak tilang manual ditiadakan, perolehan tilang ETLE minim. Karena banyak wilayah yang tidak terjangkau ETLE. Makanya perintah pimpinan untuk tilang manual di seluruh titik yang menimbulkan kerawanan laka lantas dan macet,” katanya.

Editor : Rinna Ratna Purnama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network