BOGOR, iNewsDepok.id - Pada musim liburan panjang atau long weekend polisi memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang menuju Puncak Bogor, Kabupaten Bogor mulai Jumat (28/4/2023) hingga Senin (1/5/2023). Diketahui, pada 1 Mei 2023 bertepatan dengan libur nasional Hari Buruh Nasional.
"Long weekend di 28, 29, 30, dan 1 itu kami tetap (ganjil genap). Karena di hari Jumat, Sabtu adalah weekend, kemudian tanggal 1 libur nasional itu memang penerapan ganjil-genap," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian, Kamis (27/4/2023).
Penerapan ganjil genap tersebut sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021. One way menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan ganjil-genap satu hari menjelang weekend dan libur nasional.
"Menjelang weekend dan libur nasional itu memang berlakukan pemeriksaan ganjil-genap," tambah Iptu Ardian.
Meski demikian, lanjutnya, penerapan sistem ganjil-genap itu bersifat situasional. Bila terjadi peningkatan arus signifikan, maka polisi akan berlakukan sistem one way baik dari arah Jakarta menuju Puncak atau sebaliknya.
"Situasional melihat situasi arus yang akan menuju Puncak. Apabila memang pemeriksaan ganjil genap sudah dilaksanakan namun arusnya datangnya meriah maka rekayasa one way kami terapkan ke atas untuk pagi dan ke bawah di siang hari," pungkasnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait