DEPOK, iNewsDepok.id - Seorang pria berinisial GS (40 tahun), warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, diringkus Unit Reskrim Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota pada Kamis (6/3/2023) malam, akibat ulahnya menguntit seorang siswi SMA beberapa waktu lalu.
Aksi penguntitan yang dilakukan oleh pelaku tersebut viral di media sosial Twitter. Di dalam video yang berdurasi sekitar 1 menit itu memperlihatkan curhatan korban berinisial R (16 tahun) merasa ketakutan sekaligus sedih karena terus di-stalking ketika hendak pergi ke sekolah oleh pelaku yang diduga menyukai korban sejak dulu. Pelaku juga sempat menghajar kekasih korban lantaran merasa cemburu akibat korban diantar pulang oleh pacarnya tersebut.
Selain meneror korban, pelaku juga sempat melakukan perusakan rumah orang tua korban akibat cintanya yang bertepuk sebelah tangan. Rasa cinta GS terhadap seorang gadis SMA ini telah membutakan mata hati dan logikanya yang nekat mengancam keluarga korban sambil menghunuskan pedang.
Alih-alih mendapatkan cinta dari korban, pelaku malah harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya tersebut. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku ini memang bujangan yang belum berumah tangga. Dalam kesehariannya pelaku tersebut berprofesi sebagai penjual pulsa.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin dan perusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat tahun 1951 dan pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait