Apakah Menggosok Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama Soal Hukum dan Batas Waktunya

Kastolani/Kartika
Apakah menggosok gigi membatalkan puasa? Simak penjelasan mengenai hukum dan batas waktunya. Foto ilustrasi: Freepik/Drazen Zigic

DEPOK, iNewsDepok.id - Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan ketika berpuasa adalah ‘apakah menggosok gigi membatalkan puasa?’ Seringkali saat sahur orang lupa menggosok atau menyikat gigi, kemudian saat ingat sudah masuk waktu puasa, lantas bolehkah?

Mengenai boleh tidaknya menggosok gigi saat puasa dan apakah membatalkan puasa  sebaiknya diketahui setiap muslim. Dengan demikian, umat Islam bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan lebih khusyuk dan mendapat pahala.

Islam merupakan agama yang menanamkan kebersihan bagi setiap pemeluknya baik kebersihan tubuh atau jasmani, rohani maupun lingkungan.

Dalam kitab fikih, hal pertama yang diulas mengenai thaharah atau bersuci termasuk soal sikat gigi atau bersiwak. Membersihkan mulut melalui siwak maupun sikat gigi memang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Selain untuk menjaga kebersihan mulut, menyikat gigi juga merupakan adab dalam beribadah. Seperti hadist Nabi Muhammad SAW berikut ini:

 لَوْلاَ أَنَّ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُل وُضُوءٍ

Seandainya Aku tidak memberatkan ummatku pastilah aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap berwudhu'. (HR. Ahmad)

Berdasarkan hadis Rasulullah SAW tersebut, bila tidak memberatkan, gosok gigi diharuskan pada setiap wudhu. Padahal setidaknya, umat Islam sehari semalam berwudhu' lima kali.

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ وَمَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

Menggosok gigi itu membuat mulut menjadi bersih dan membuat Allah menjadi ridha.(HR. An-Nasa'i)

Mengenai menggosok gigi saat puasa, Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Dr Ahmad Sarwat MA menjelaskan, jumhur ulama sepakat bahwa hukum menggosok gigi saat puasa ataupun bersiwak tidak membatalkan ibadah tersebut.

Namun muslim perlu mengetahui batas waktunya. Menurut Imam Asy-Syafi‘i, bersiwak atau menggosok gigi hukumnya makruh bila telah melewati waktu zhuhur hingga sore hari.

Mengenai hal tersebut, seperti sabda Rasulullah SAW yang menyebutkan:

 لَخَلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الِمسْكِ

“Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi”. (HR. Bukhari).

Sementara diketahui, bersiwak atau menggosok gigi akan menghilangkan bau mulut. Namun bila bau mulut mengganggu seperti habis makan makanan berbau, maka sebaiknya bersiwak.

Sementara berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut untuk dibuang kembali. Sedangkan istinsyak adalah memasukkan air ke dalam lubang hidung untuk dibuang kembali.

Keduanya boleh dilakukan saat puasa meski bukan untuk keperluan berwudhu. Meski demikian, harus dijaga jangan sampai tertelan atau masuk ke dalam tubuh karena akan membatalkan puasa.

Demikianlah ulasan mengenai ‘apakah menggosok gigi membatalkan puasa?’ berikut dengan hukum dan batas waktu boleh menggosok gigi.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network