JAKARTA, iNews.id - Setelah sempat diperiksa sempat diperiksa selama 24 jam pada September 2021, Influencer dan Youtuber dr. Richard Lee kembali berurusan dengan kasus yang sama. Sejak Senin, (27/12/2021), dr. Richard Lee ditahan di Polda Metro Jaya, karena kasus ilegal akses.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan. "Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat dikonfirmasi awak media baru-baru ini.
Berikut fakta-fakta seputar kasus dr. Richard Lee:
- Kasus Pencurian Data
Kasus dr. Richard Lee tidak berkaitan dengan artis Kartika Putri. Menurut Zulpan, dr. Richard Lee terkait pencurian data. "Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data. Berkas juga sudah lengkap (P21) sehingga akan segera kita tahap II ke jaksa," jelas Zulpan.
2. Terancam 8 Tahun penjara
Saat ini dr. Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dokter Richard diduga melakukan pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE terkait akses ilegal dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Dari pasal tersebut, Richard Lee terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.
3. Sang Isri Menangis Minta Tolong Jokowi
Istr dr. Richard Lee, Reni Effendi mengunggah video di akun Instagramnya setelah suaminya resmi ditahan. Bahkan, dia meminta pertolongan Presiden Joko Widodo (Widodo) hingga Kaporli terkait kasus suaminya. Dia menilai suaminya tidak bersalah lantaran mengunggah konten di akun miliknya sendiri.
"Tolong Bpak Jokowi, Bapak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini. Suami saya nggak bersalah. Suami saya disangkakan ke Pasal 30 ayat 1 yang katanya dihukum 8 tahun penjara. Jelas-jelas saya nggak tahu suami saya salah di mana," kata Reni
4. Mengaku Tidak Ikhlas
Mengutip dari kanal Youtube dr. Richard Lee dengan video yang dibuat sebelum ditahan, bahwa dia tidak ikhlas ditahan Polda Metro Jaya. Dokter Richard Lee mengklaim bahwa yang telah dilakukan tidak sepadan dengan apa yang didapat, yakni penahanan kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
"Benar-benar saya nggak ikhlas, benar-benar enggak sepadan apa yang saya kerjakan. Saya cuma pengin bantu orang banyak, saya cuma pengin selamatkan orang banyak," ujar dr. Richard Lee dalam video yang dibuat sebelum ditahan lagi oleh polisi.
Dr. Richard Lee mengaku bahagia karena semakin banyak orang yang terselamatkan dan sadar setelah melihat ulasan produk kecantikannya. Namun, jika review produknya ini berujung pada penahanan, dr. Richard Lee menyesali telah melakukan hal tersebut.
"Saya nggak mencari keuntungan dari ini semua. Saya cuma pengin, di setiap saya me-review, saya kasih. Nggak pernah di video tersebut saya mengatakan 'pakai produk saya', nggak pernah sekali pun," ucapnya.
Ia merasa tidak bersalah karena yakin tidak berniat jahat dalam kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti. Bahkan menurutnya, dia tidak pernah melakukan tindak pidana sesuai apa yang dinilai pihak kepolisian.
"Tapi saya yakin, apa yang saya kerjakan benar, saya yakin, saya tidak berniat jahat. Saya tidak melakukan satu pun tindakan pidana. Saya tidak melakukan satu pun tindakan pidana," ucap Richard Lee.
Menurutnya, illegal access yang ditujukan kepadanya bahwa ia hanya meng-upload dari Facebook dan secara otomatis, itu pun juga di bawah arahan asisten dan ia sudah menjelaskan itu apa adanya.
Sebagai informasi, pada 6 Agustus 2021 dr. Richard Lee mem-posting di akun Instagram yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua, saya kembali setelah sekian lama'. Akun tersebut disita sebagai barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat menangkap dan menjemput paksa Richard Lee di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang disita telah dihapus, sehingga polisi melakukan penangkapan. Meski demikian, pada Kamis (12/12/2021), dr. Richard Lee diperbolehkan pulang.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait