Mafia Pengoplos Gas LPG 3 Kg di Kemayoran Dibekuk Ditreskrimsus Polda Metro

Mada Mahfud
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyatakan akan terus menindak tegas mafia pengoplos gas LPG 3 kg ke gas LPG 12 kg. Foto: Humas Polda Metro Jaya

JAKARTA, iNewsDepok.id – Mafia gas LPG 3 kg di Kemayoran Jakarta Pusat dibekuk Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Subdit III/Sumdaling. Aksi mafia ini sangat meresahkan karena menjadi penyebab langkanya gas subsidi untuk masyarakat kelas bawah.

Bos mafia LPG 3 Kg ini berinisial SR. Tersangka melakukan aksinya di pangkalan gas yang dimiliknya di Kemayoran, Jakata Pusat.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan aksi SR melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 Miliar.

Menurut Kombes Auliansyah Lubis, tindakan SR meresahkan masyarakat. Ini karena tersangka menyedot LPG dari tabung Melon 3 kg dan memindahkannya ke LPG 12 kg. 

Dengan cara demikian SR mengantongi keuntungan karena LPG 3 kg dijual murah meningat merupakan barang subsidi yang dibayari pemerintah.

”Aksi SR merugikan pemerintah yang memberi subsidi dan juga masyarakat kalangan bawah yang akhirnya kesulitan memperoleh gas LPG 3 kg,” terang Auliansyah Lubis.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya ini menyatakan akan menindak tegas pelaku pengoplos gas 3 kg untuk menimbulkan efek jera dan tak diikuti pelaku lain.
 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network