Anies Revisi UMP DKI 2022, Dinaikkan Jadi 5,1 Persen

Tim iNews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbicara kepada buruh yang melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, untuk memprotes kenaikan UMP 2022 yang hanya 0,85%. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85% menjadi 5,1%, sehingga UMP DKI 2022 naik Rp225.667 menjadi Rp 4.641.854.

"Keputusan merevisi UMP 2022 dengan menaikkannya menjadi 5,1% didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Terlebih lagi karena pada enam tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah 8,6%," kata Anies melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021). 

Mantan Mendikbud ini mengakui, kenaikan 5,1% ini lebih layak bagi pekerja dibanding kenaikan 0,85%, dan tetap terjangkau oleh pengusaha.

Dengan menaikkan hingga 5,1%, kata Anies, kemampuan daya beli masyarakat dapat ditingkatkan, dan sekaligus sebagai bentuk apresiasi bagi para pekerja dan menjadi suntikan semangat bagi perekonomian serta dunia usaha. 

"Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata dia. 

Keputusan Anies merevisi UMP tahun 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% didasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya kajian Bank Indonesia yang menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7% hingga 5,5%, sehingga inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4%). 

Selain itu, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3%. 

"Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait," jelas Anies. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta menunjukkan, rata-rata inflasi Ibu Kota selama Januari-November 2021 adalah 1,08%, sementara rata-rata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30%. 

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP 2022 hanya 0,85% didasarkan formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini merupakan produk turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kenaikan UMP di bawah 1% itu menimbulkan gelombang protes yang bertubi-tubi dari kalangan buruh yang dilakukan dalam bentuk aksi unjuk rasa tak hanya di Balaikota, tapi juga DPRD DKI Jakarta, karena selain buruh menilai besaran angka kenaikan itu terlalu kecil, juga karena menginginkan kenaikan UMP hingga 10%.

Pada 22 November 2021 Anies mengirimkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan. Sebab, kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang hanya Rp37.749 atau 0,85% jika diperhitungkan dengan menggunakan rumus dalam PP 36, jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. 

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan menolak surat itu dengan alasan bahwa yang berhak merubah PP adalah Presiden, bukan pihaknya.

Anies dan timnya di Pemprov DKI menaikkan UMP menjadi 5,1% dengan menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%). Dengan menggunakan kedua variabel itu, angka 5,11% pun didapatkan, dan sah menjadi UMP DKI 2022.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network