JAKARTA, iNewsDepok.id - Transportasi delman kembali diizinkan beroprasi di sekeliling kawasan Monas, Gambir, dan Jakarta Pusat, pada hari libur Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Hal ini juga dibenarkan oleh Kasatpol Pamong Praja (PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin.
Dengan diizinkannya kembali pengoprasian delman Arifin menekankan para kusir untuk menjaga kebersihan hingga kuda dalam keadaan sehat.
"Sementara dibolehkan di sekitar seputaran Monas pada hari Sabtu, Minggu dan hari Libur," kata Arifin saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (8/1/2023).
Arifin juga menegaskan untuk hari biasa delman dilarang beroperasi di seputaran Monas atau Jalan Medan Merdeka.
Diketahui, delman dilarang melintas di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Pusat Nomor 36 Tahun 2016.
Larangan tersebut membuat sejumlah kusir mengeluh karena terancam kehilangan mata pencaharian. Merespons hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan delman masih dapat beroperasi pada Sabtu dan Minggu di Kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
"Masih bisa (delman beroperasi) Sabtu dan Minggu," kata Heru saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (8/1/2023).
Heru menambahkan untuk aturan detailnya terkait larangan operasi delman akan dibahas oleh instansi terkait.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait