JAKARTA, iNewsDepok.id – Berdasarkan Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021, Surat Ijin Mengemudi (SIM) C dibagi menjadi 3 kategori dengan berdasarkan kapasitas mesin.
3 kategori tersebut adalah SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM C1 untuk motor diatas 250 cc sampai 500 cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500 cc.
Untuk bisa memiliki SIM C1, ada syarat khusus yang wajib dipenuhi para pemohon SIM C1. Pemohon SIM C1 wajib memiliki dahulu SIM C minimal selama 1 tahun setelah penerbitan.
Hal tersebut sesuai yang tertera pada ayat 3 poin 8 dan 9 di Perpol No. 5 Tahun 2021 yang berisi:
(8) Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
(9) Untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM CI; dan
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Selain itu, pemohon SIM C1 juga harus mengikuti ujian praktek dengan motor yang sesuai ketentuan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan kapasitas mesin dari SIM C ke SIM C1.
Berdasarkan ketentuan di atas, pemohon yang baru pertama kali akan membuat SIM C1 harus membuat SIM C terlebih dahulu dan menunggu selama 12 bulan untuk bisa naik ke golongan SIM C1.
Sementara untuk SIM C2, harus sudah memiliki SIM C1 terlebih dahulu selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Selain itu untuk batasan usai pemohon SIM C1 adalah minimal 18 tahun dan untuk SIM C2 minimal 19 tahun.
Editor : M Mahfud