DEPOK,iNewsDepok.id- Pedangdut Dewi Perssik beberapa waktu lalu melapor sejumlah akun atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik. Salah satu netizen yang diketahui identitasnya adalah MS (45), warga Labuan Baru, Sumatera Utara. Dari laporan tersebut, polisi pun menindaklanjuti dan menemukan terlapor.
“Setelah menerima laporan, kemudian kita tindaklanjuti dam kita fasilitasi terlapor untuk hadir di Polres Depok. Kemudian kita komunikasikan dengan pihak pelapor yaitu Dewi Perssik untuk bertemu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (19/12/2022).
Yogen menyebut, kemungkinan pertemuan dijadwalkan hari ini. Untuk waktu pastinya belum diketahui. “Yang jelas terlapor sudah kita konsultasikan untuk hadir kesini (Polres Depok). Bukan ditangkap, tapi dimediasi untuk bisa hadir dengan Mba Dewi Perssik,” ujarnya.
Pihaknya akan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak di Polres Depok. Untuk kelanjutan kasus berada di tangan Dewi.
“Kita fasilitasi untuk bisa hadir dimediasi disini apa yang menjadi permasalahan. Belum tahu (damai atau tidak) karena yang menentukan adalah pelapor. Makanya ada waktu untuk mempertemukan mereka, buat kita fasilitasi. Ada kesepakatan atau ngga itu kita tunggu dari pelapor,” ujarnya
Penuturan terlapor melakukan tindakan tersebut karena yang bersangkutan suka membalas komentar yang masuk ke akunya. Komentar tersebut kemudian dijadikan pembahasan. Hanya saja terlapor mengaku tidak tahu apakah itu bersalah atau tidak.
“Sebenarnya dia adalah fans Mba Dewi dan ingin bertemu ke Jakarta, kemudian ada komunikasi dengan kita dan kita fasilitasi,” tutupnya.
Editor : Rinna Ratna Purnama
Artikel Terkait