DEPOK,iNewsDepok.id- Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan SDN Pondokcina 1 tidak dihapus. Hanya saja tempat belajarnya dipindahkan ke SDN Pondokcina 3 dan 5. Alasannya kata dia, lokasi SDN Pondokcina 1 saat ini statusnya sudah beralih fungsi.
“Tidak lagi sebagai sarana pendidikan,tetapi menjadi sarana ibadah. Dengan demikian kegiatan belajar mengajar tidak lagi dilakukan di SDN Pondokcina 1,” katanya di lokasi, Minggu (11/12/2022).
Ditegaskan, Pemerintah Kota Depok tidak menelantarkan siswa SDN Pondokcina 1. Terbukti dari banyaknya siswa yang sudah pindah ke SDN Pondokcina 3 dan 5. Sampai saat ini prosesnya sudah berjalan sehingga ini bagian dari tahapan peralihan peruntukan bukan sekolah dilaksanakan.
“Di area sini terutama bangunan, barang-barang masih ada. Ini yang ingin kita pindahkan karena kegiatan belajar mengajar tidak di sini (SDN Pondokcina 1) lagi, tetapi sementara ke SDN Pondokcina 3 dan 5,” ujarnya.
Dia menyebut, pemerintah sudah membuat keputusan yang cukup bijak. Bagi orang tua siswa dan berkeberatan untuk pindah ke SDN Pondokcina 3 dan 5 akan difasilitasi ke sekolah lain sesuai keinginan. Selain itu, pihaknya juga sudah memfasilitasi anak-anak agar tetap bisa ujian semester.
“Nanti selesai semester tetap ada nilai rapot, kita tidak hilangkan hak itu. Hanya memang kegiatan belajar mengajar tidak lagi di sini karena lahannya sudah beralihfungsi,” tegasnya.
Wahid menjelaskan keputusan alihfungsi lahan tersebut sudah dilakukan pada 9 Juni 2022 atas permintaan Kepala Dinas Pendidikan Kota. Permohonan tersebut disetujui Wali Kota Depok. Selanjutnya, saat ini pencatatan aset lahan tersebut tidak lagi di Disdik Kota Depok karena sudah alih fungsi menjadi keagamaan.
“Keagamaan itu ada di Sekretariat Daerah,” katanya.
Lebih lanjut, sambung Wahid, saat ini sedang berporses kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan. Sehingga pemkot sudah menyerahkan pinjam pakai kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk nanti bisa dibangun di sini.
“Pinjam pakai sudah kita serahkan lahan, selama pembangunan pemerintah provinsi melakukan aktivitas pembangunan,” tutupnya.
Editor : Rinna Ratna Purnama
Artikel Terkait