JAKARTA, iNews.id – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD, artis Jeff Smith akan menjalani rehabilitasi.
"Kami kenakan Pasal 127 UU Narkoba. Dan kita (akan) rehabilitasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya, Sabtu (11/12/2021).
Sebelumnya, Jeff Smith diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, Depok Jawa Barat, Rabu 8 Desember 2021.
Aktor berusia 23 tahun itu mengonsumsi narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD.
Adapun, alasan Jeff Smith mengonsumsi narkoba jenis LSD dengan tujuan menambah stamina di tengah kesibukannya sebagai seorang artis sinetron.
Saat ditangkap, polisi mengamankan dua lembar narkotika jenis LSD di TKP. Dari keterangan petugas, Jeff Smith diketahui membeli 50 lembar LSD via online.
Jeff Smith belum 3 bulan bebas dari penjara karena kasus yang sama.
Editor : Ikawati
Artikel Terkait