Jakarta, iNews.id - Mulai tanggal 9 Desember 2021, Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang rusak atau cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) di laman resmi https://pintar.bi.go.id.
Layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat yang terdigitalisasi secara daring menggunakan aplikasi PINTAR, membuat masyarakat akan memperoleh layanan penukaran yang semakin pasti, akurat, aman, nyaman, dan mudah untuk rupiah yang berkualitas dan berdaulat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan pemanfaatan aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat dan untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru.
“Dengan demikian antrean pemesanan pada layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat di bank sentral bisa dikurangi,” ujar Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/12/2021).
Menurut Erwin, melalui aplikasi PINTAR masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.
”Selanjutnya, masyarakat bisa melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR,” katanya.
Penukaran uang rupiah rusak atau cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait