Gawat Ferdy Sambo Bisa Pengaruhi Keamanan KTT G20, Sidang Pun Ditunda Sepekan

Shenny Violetta
Sidang Irjen Pol Ferdy Sambo ditunda sepekan terkait KTT G20. Foto : iNews.id

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengubah jadwal sidang Perkara Pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang semula 14-18 November 2022 digeser ke pekan berikutnya, yakni 21-26 November 2022.

PN Jakarta Selatan menunda persidangan selama sepekan tersebut atas permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 Nopember 2022.

Pada 17 Oktober kemarin, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kepada lima tersangka pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Pada kesempatan ini jaksa juga membacakan dakwaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Ferdy Sambo

Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut pada 17 Oktober lalu, Ferdy Sambo menyusun skenario pembunuhan Yosua di lantai tiga rumah pribadinya di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

"Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak2 yang bersangkutan," mengutip siaran pers.

Sidang yang ditunda yakni dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal.

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network