Jakarta, iNews.id - DPR RI mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan menjadi undang-undang pada sidang paripurna, Senin (7/12/2021).
UU ini memberikan kewenangan yang lebih kepada kejaksaan dibanding yang diatur dalam UU pendahulunya, yakni UU Nomor 16 Tahun 2004.
Saat membacakan laporan hasil pembahasan RUU itu dengan pemerintah, sebelum RUU disahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, ada sejumlah tugas dan wewenang Kejaksaan yang diubah dalam undang-undang ini.
Di antaranya adanya penambahan kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen penegakkan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang intelijen negara, kewenangan dalam penyelenggaran kesehatan yustisial kejaksaan, dan kewenangan melakukan mediasi Penal.
"Jaksa juga berwenang melakukan sita eksekusi, dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemanatauan di bidang pidana," imbuhnya.
UU baru ini juga mengatur modifikasi pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa, seperti penegasan pelaksanaan diskresi jaksa dalam menjalankan tugasnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.
"Selain itu, untuk mewujudkan asas peradilan cepat, mudah dan berbiaya ringan, penuntut umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak ringan," imbuhnya.
RUU ini disahkan karena disetujui oleh seluruh anggota DPR yang menghadiri sidang paripurna. Sidang ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (mmn)
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait