Sesuai Perintah UU Ciptaker, Pemerintah Ganti TV Analog Dengan TV Digital

Tanaka GomGom Sitinjak
Mahfud MD menekan tombol di layar yang ada di Posko Pemantauan Penghentian Siaran TV Analog, Jakarta. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kamis (3/11/2022) pada pukul 00.00 WIB, Pemerintah resmi menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) Jabodetabek dan menggantinya ke TV digital.

Penghentian TV Analog ditandai dengan Mentri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Jhonny G Plate dan Mentri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menekan tombol yang ada di layar Posko Pemantauan Penghentian Siaran TV Analog, Jakarta.

Mahfud mengatakan ASO merupakan amanat Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Kata Mahfud, didalam UU itu disebutkan bahwa migrasi Televisi dari analog ke digital harus diselesaikan pada 2 November tahun 2022.

"Juga migrasi siaran tv analog ke digital ini merupakan program pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital," ujarnya.

Mahfud melanjutkan bahwa kebijakan ini merupakan ketentuan dari International Telecommunication Union (ITU). Dimana peralihan siaran televisi analog ke digital merupakan sebuah keharusan.

Kini, masyarakat sudah tidak bisa lagi menggunakan siaran TV Analog.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network