JAKARTA, iNewsDepok.id - Kapolsek Klapanunggal AKP Azi Lesmana mengatakan, penangkapan terhadap MM pelaku pencabulan dilakukan berdasarkan laporan ibu kandung korban sekaligus suami pelaku pada 31 Agustus 2022 lalu.
Hal ini tentunya membuat sang ibu geram dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Diketahui, MM ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut di Klapanunggal.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan proses penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Setelah melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap pelaku MM.
"Pencabulan mengakibatkan korban telah hamil 4 bulan," ungkap Kapolsek Klapanunggal.
Atas perbuataannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi segera melengkapi berkas kasus pelaku untuk dilimpahkan kepada pihak kejakasaan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait