JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah secara resmi melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium per 1 Januari 2023. Mulai tahun depan pemerintah melarang penjualan BBM oktan rendah dengan kandungan Research Octane Number (RON) 88 dan RON 89 atau Premium.
PT Pertamina (Persero) juga memastikan perusahaan tak lagi menyalurkan BBM jenis Premium beroktan rendah atau RON 88. Perusahaan minyak negara hanya mengedarkan bahan bakar dengan oktan paling rendah RON 90 atau Pertalite.
"BBM yang disalurkan Pertamina paling rendah RON 90," ungkap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting kepada awak media, seperti dikutip pada Rabu (26/10/2022).
Sebelumnya, pada Maret 2022 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang telah menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan jenis bensin minimum RON 88 menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis bensin RON 90.
Penetapan tersebut tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
"Jadi sudah tidak ada BBM Pertamina di bawah RON 90," ungkap Irto.
Sebagai informasi, pemerintah mengumumkan resmi menghapus BBM beroktan rendah jenis RON 88 dan RON 89 dari peredaran. Penghapusan BBM jenis gasoline atau bensin itu dimulai pada 1 Januari 2023.
"Betul," ujar Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Saleh Abdurrahman.
Penghapusan BBM beroktan rendah, seperti Premium, ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020.
Adapun BBM jenis bensin dengan angka oktan 89 saat ini dijual di Indonesia oleh PT Vivo Energi Indonesia dengan nama dagang Revvo 89. Sebelumnya Vivo telah menjual BBM jenis Revvo dengan RON 90 belum lama ini baru dirilis.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait