JAKARTA, iNews.id-Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pemerintah berencana menerapkan sistem ganjil genap untuk plat kendaraan mobil pribadi di jalan tol.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (1/12/2021). Ada empat ruas tol yang akan diterapkan sistem ganjil genap yaitu Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Dengan penerapan ganjil genap, Budi Karya berharap bisa menurunkan tingkat mobilitas sebesar 30 persen. Ia juga menjelaskan bahwa tidak hanya angkutan umum yang harus diatur, tapi juga motor dan mobil pribadi. Selain di tol, penerapan sistem ganjil genap juga akan diberlakukan di jalan non-tol, area wisata, serta ibu kota provinsi.
Selain penerapan ganjil genap di tol, menurut Budi Karya, pengaturan lain yang bisa dilakukan yaitu; contra flow, one way, ataupun buka tutup rest area. “Kita juga akan lakukan tes antigen secara acak di tempat-tempat yang sudah ditetapkan,” tandasnya.
Editor : Mikail Mpu