JAKARTA, iNewsDepok.id - Peristiwa pelecehan terjadi pada September 2022 lalu. Aksi ini kemudian terungkap oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Sekitar bulan September 2022 korban alami pelecehan seksual, korban anak laki-laki, tersangkanya teman sendiri," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (18/10/2022).
Siswa SMP pelaku pencabulan terhadap dua bocah SD ini sempat mengancam korbannya menggunakan pisau sebelum dicabuli. Pelaku diketahui masih berusia 12 tahun. Saat ini kasus tersebut ditangani unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Modus korban dipaksa dan ditodong dengan pisau, kemudian dilakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali," Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Selasa (18/10/2022).
"Penyidik lakukan pendalaman, ternyata ada korban lain yang dilakukan oleh tersangka, juga di bawah umur," tambahnya.
Polisi terus menggelar penyelidikan terkait kasus anak berhadapan dengan hukum (ABDH) tersebut. Hingga akhirnya terungkap pelaku terpengaruh video porno.
Pasal yang disangkakan terhadap anak berhadapan dengan hukum tersebut, yakni Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait