DEPOK, iNewsDepok.id – Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono ajak semua pengusaha untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bang Imam sapaan akrab Imam Budi Hartono, menyebut NIB sangat penting dimiliki oleh pelaku usaha. Karena NIB merupakan identitas pengusaha yang digunakan untuk mendapatkan izin usaha, izin komersial dan operasional.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Usaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)," kata Bang Imam di Ronatama Graha & Convention Hall, Pancoran Mas, Kamis (13/10/2022).
Oleh karena itu Bang Imam mengajak kepada seluruh masyarakat yang memiliki usaha dan belum memiliki NIB, agar segera mengurus NIB.
"Bisa melalui aplikasi OSS ataupun langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok," ujarnya.
Bang Imam berharap dengan memiliki NIB, pelaku usaha mikro perseorangan di Kota Depok dapat tumbuh dan berkembang dengan pesat. Agar mereka mampu menghasilkan produk yang diminati oleh masyarakat.
"Semua pengusaha wajib memiliki NIB, jadi ayo segera urus karena gratis atau tidak dipungut biaya," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait